Orang Muslim tidak boleh bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah dia diberi tenggang waktu selama empat bulan. Jika dia membatalkan sumpahnya dan menggauli istrinya, maka dia telah kembali (kepada istrinya). Jika dia tidak mau kembali, maka mereka bisa dipisahkan oleh hakim agama. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya (bersumpah untuk tidak menggaulinya) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(226) Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.