Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang bersedekah untuk membangun masjid lalu dia wafat sebelum selesai pembangunannya, maka wajib dikeluarkan sepertiga dari hartanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Bersedekah Untuk Membangun Masjid Lalu Dia Wafat Sebelum Selesai Pembangunannya, Maka Wajib Dikeluarkan Sepertiga Dari Hartanya

Pertanyaan

Paman saya memberi sejumlah uang untuk pembangunan masjid, lalu dua bulan setelah itu dia meninggal. Saya sudah mulai mengurus surat izin pembangunan serta membuat desainnya, dan semua urusan administrasi yang berkaitan dengan hal tersebut sudah selesai berkat taufiq dari Allah. Setelah itu ketiga ahli warisnya meminta saya agar mengembalikan uang kepada mereka dan tidak boleh meneruskan pembangunan masjid tersebut. Bagaimana pendapat Anda, apakah uang tersebut saya berikan kepada mereka atau saya lanjutkan pembangunan masjid? Padahal mereka mengetahui masalah uang ini sebelum ayah mereka meninggal. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas amalan kami dan kaum Muslimin.

Jawaban

Uang yang Anda terima dari paman Anda untuk membangun masjid lalu dia meninggal sebelum selesai pembangunannya, merupakan bagian dari sepertiga hartanya (yang harus dikeluarkan). Kecuali jika ahli waris bersedia mengeluarkannya dari bagian mereka, maka hal itu diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.