Barangsiapa belum mengerjakan shalat subuh karena tertidur atau lupa hingga matahari terbit, maka dia hendaknya segera mengerjakan shalat sunah subuh.
Jika dia tidak sempat mengerjakan shalat sunah subuh sebelum shalat subuh, misalnya karena dia langsung ikut shalat bersama jamaah, maka dia dapat mengerjakan shalat sunah setelah mengerjakan salat subuh.
Hal itu sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dari Qais bin ‘Amr bahwa dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melihat seorang lelaki shalat dua rakaat setelah shalat Subuh, maka Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam pun menegurnya, “Shalat Subuh itu hanya dua rakaat”. Lelaki tersebut menjawab, “Saya belum shalat dua rakaat sebelum Subuh, jadi saya melaksanakannya sekarang”. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam pun diam (sebagai tanda setuju). “
Hadis ini menunjukkan bahwa barangsiapa tidak sempat mengerjakan shalat sunah sebelum shalat subuh, maka dia dapat mengerjakannya setelah shalat subuh atau setelah terbitnya matahari.
Sebab, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya sedang dalam perjalanan dan beliau ketinggalan shalat subuh karena ketiduran dan baru bangun saat matahari telah terbit, beliau mengerjakan salat subuh seperti saat dia mengerjakan shalat subuh pada waktunya (dengan azan, iqamah, dan shalat sunah rawatib sebelum subuh).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.