Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorag mewakafkan tanahnya untuk jalan, maka dia tidak boleh memintanya kembali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorag Mewakafkan Tanahnya Untuk Jalan, Maka Dia Tidak Boleh Memintanya Kembali

Pertanyaan

Seseorang membiarkan sebidang tanahnya untuk dijadikan jalan umum dan dia membangun rumah di sisi jalan tersebut. Lebih dari tiga puluh atau empat puluh tahun kemudian, para cucunya datang dan membangun rumah di tanah yang dibiarkan oleh kakek mereka untuk dijadikan jalan tersebut. Apa hukum hal ini?

Jawaban

Barangsiapa membiarkan tanahnya untuk menjadi jalan masyarakat dengan meniatkannya sebagai wakaf atau mengatakan bahwa itu adalah wakaf, maka tanah tersebut menjadi wakaf yang tidak boleh diminta kembali oleh dia atau keturunannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'