Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan salah satu putri dari perempuan yang pernah menyusui anak Anda. Meskipun anak Anda menyusu pada wanita itu, namun tidak berpengaruh pada kebolehan Anda menikahi salah satu anak perempuannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.