Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang wanita ingin menikah, apakah dia boleh memberitahukan walinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Wanita Ingin Menikah, Apakah Dia Boleh Memberitahukan Walinya?

Pertanyaan

Jika ada seorang gadis yang telah baligh dan berusia dua puluh tiga tahun, belum ada pemuda saleh yang melamarnya, dan belum pernah menikah, apakah dia boleh memberitahu walinya tentang keinginan membina pernikahan, melahirkan anak, dan mengurus rumah tangga? Itu dilakukannya agar dia dapat merasakan pernikahan yang penuh dengan kebahagiaan, keharmonisan, dan ketenangan. Juga, agar walinya mencarikan pemuda yang saleh dan istiqamah, lalu menawarkan kepada anak gadisnya itu untuk menikah dengan pemuda tersebut? Contoh dalam hal ini adalah Umar bin Khaththab ketika menawarkan putrinya Hafshah kepada para sahabat yang saleh, hingga dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Untuk itu, saya mohon diberikan fatwa secara detail. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa saran Anda untuk orang tua para gadis yang belum menikah dan belum menawarkan mereka kepada pemuda saleh? Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban

Seorang wanita boleh memberitahukan keinginannya kepada wali untuk menikah. Demikian halnya bagi wali, tidak masalah jika dia menawarkan putrinya kepada orang yang dianggap saleh, membawa kebaikan, dan menjaga amanah. Wali hendaknya menggunakan cara penyampaian yang baik dalam menawarkan putrinya.

Di antara dalil yang memperkuat kebolehan ini adalah keterangan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu menawarkan putrinya, Hafshah setelah dia bercerai dengan suaminya kepada Abu Bakar dan Utsman radhiyallahu `anhum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'