Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang suami meninggal dunia dan telah bepergian dalam waktu yang lama apakah isterinya harus ‘iddah dan berkabung?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Suami Meninggal Dunia Dan Telah Bepergian Dalam Waktu Yang Lama Apakah Isterinya Harus ‘Iddah Dan Berkabung?

Pertanyaan

Seorang suami meninggal dunia di saat istri bepergian jauh sejak setahun atau dua tahun. Ketidakadaannya bersama suaminya karena bepergian atau dipenjara, apakah wajib 'iddah wafat jika mengetahui suaminya meninggal atau tidak ?

Jawaban

Jika suami meninggal dunia dan istri tidak ada maka ‘iddah dimulai sejak tanggal meninggal. Jika tidak mengetahui wafatnya kecuali setelah ‘iddah selesai maka tidak harus dimulai dengan ‘iddah lain dan tidak wajib berkabung.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.