Jika suami meninggal dunia dan istri tidak ada maka ‘iddah dimulai sejak tanggal meninggal. Jika tidak mengetahui wafatnya kecuali setelah ‘iddah selesai maka tidak harus dimulai dengan ‘iddah lain dan tidak wajib berkabung.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.