Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang suami berkata kepada istrinya “jika engkau menonton tv pada saluran yang bukan program keagamaan, maka engkau haram bagiku” kemudian sang istri menontonnya karena lupa

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jika Seorang Suami Berkata kepada Istrinya “Jika Engkau Menonton TV Pada Saluran Yang Bukan Program Keagamaan, Maka Engkau Haram Bagiku” Kemudian Sang Istri Menontonnya Karena Lupa

Pertanyaan

Saya membeli sebuah televisi dan berkata kepada istri "Jika kamu menyalakan program televisi yang bukan acara keagamaan maka kamu haram bagi saya". Kemudian saya masuk dan menjumpai televisi sedang menayangkan sinetron. Saya pun akhirnya bertanya kepadanya terkait hal itu, lalu dia menjawab "Saya lupa untuk mematikannya setelah menonton program keagamaan", maka apa hukum menurut syariat tentang hal itu?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu karena dia lupa untuk mematikannya setelah program keagamaan maka suami tidak melanggar sumpah, akan tetapi perkataan pada istrinya yang berawal (Jika kamu membuka .. maka kamu haram bagi saya) adalah tidak diperbolehkan, bahkan itu merupakan berlebih-lebihan terhadap hak Allah, karena masalah untuk mengharamkan dan menghalalkan hanya untuk Allah semata, Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Maa-idah: 87)

Dan Allah berfirman pula,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahriim: 1)

Dan untuk istrinya seharusnya tidak menyalakan televisi selain pada program keagamaan, dan tidak lupa untuk mematikan televisi jika acara keagamaan telah usai. Anda wajib membayar kafarat sumpah jika istri Anda menyalakannya dengan sengaja pada beberapa program yang telah Anda larang, karena perkataan ini termasuk dalam kategori sumpah menurut dua pendapat para ulama yang paling sahih. Anda dan istri Anda wajib untuk tidak membuka program televisi yang terlarang seperti lagu-lagu, alat-alat musik dan sinetron-sinetron yang tercela, dan hal lain yang diharamkan oleh Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.