Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang perempuan berkabung atas kematian suaminya, maka apakah anak perempuannya ikut berkabung bersamanya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Perempuan Berkabung Atas Kematian Suaminya, Maka Apakah Anak Perempuannya Ikut Berkabung Bersamanya?

Pertanyaan

Jika seorang perempuan yang sedang berkabung atas kematian suaminya memiliki anak perempuan, apakah sang anak ikut berkabung bersamanya? Perlu diketahui bahwa anak perempuan tersebut telah baligh.

Jawaban

Ia tidak perlu berkabung bersama ibunya atas kematian suami ibunya, tetapi ia boleh berkabung selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث ليال، إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا

“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.