Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang lelaki wafat dan ia mempunyai dua istri apakah masa berkabungnya dibagi dua?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Lelaki Wafat Dan Ia Mempunyai Dua Istri Apakah Masa Berkabungnya Dibagi Dua?

Pertanyaan

Apakah hukum agama tentang lelaki yang mempunyai dua istri, dan dia telah meninggal dunia, bagaimana tentang masa berkabung untuk kedua istrinya, dan kami mendengar bahwa kedua istrinya berbagi masa berkabungnya, tetapi kami belum memastikannya.

Jawaban

Jika memang realitanya adalah seperti apa yang Anda sebutkan bahwa suaminya meninggal dan mempunyai dua istri maka bagi setiap istri masa berkabungnya harus sempurna, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan jika sedang hamil, dan apa yang Anda dengar tentang pembagian masa berkabung, itu tidak benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'