Lelaki yang menceraikan istrinya setelah akad nikah dan sebelum menggaulinya, wajib menyerahkan setengah mahar yang telah dia sebutkan kepada mantan istrinya tersebut, kecuali jika istrinya memaafkannya.
Jika dia tidak pernah menyebutkan maharnya dan tidak pernah menggaulinya, maka istrinya berhak mendapatkan mut’ah (biaya hidup) yang pantas, sesuai dengan kondisi ekonominya, apakah dia dari keluarga kaya atau miskin.
Hal ini berlaku baik dia menikah lagi dengan perempuan lain maupun tidak, dan telah berlalu waktu yang lama atau tidak. Apabila terjadi perselisihan antara keduanya tentang mahar atau yang lainnya, maka yang menyelesaikan masalahnya adalah pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.