pernikahan
Jika Seorang Lelaki Menceraikan Istrinya Sebelum Menggaulinya, Maka Istrinya Itu Berhak Mendapatkan Setengah Mahar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki menikahi seorang perempuan, lalu selama empat tahun dia tidak menceraikannya namun tidak pernah menggaulinya. Kemudian setelah itu dia menceraikannya dan menikah lagi dengan perempuan lain, namun masih ada sisa mahar untuk istri pertama yang belum dia lunasi dan dia akan melunasinya setelah menyempurnakan pernikahan.
Berdasarkan hal itu, apakah syariat memberi hak kepada istri atau para walinya terhadap sisa mahar tersebut sedangkan sang suami telah menjatuhkan talak terhadapnya dan menikah lagi dengan perempuan yang lain, sedangkan jarak antara perceraiannya dengan istri yang pertama dan pernikahannya dengan istri yang kedua tidak ada satu bulan? Mohon penjelasannya.