Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang istri membiarkan suaminya saat menginap di rumahnya, apakah haknya untuk mendapat giliran gugur?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Istri Membiarkan Suaminya Saat Menginap Di Rumahnya, Apakah Haknya Untuk Mendapat Giliran Gugur?

Pertanyaan

Saya punya istri yang mengalami gangguan kejiwaan dan tidak memberikan hak saya sebagaimana mestinya. Akhirnya saya menikah lagi dengan wanita lain yang dapat melayani saya dan anak-anak saya. Saya masih memberikan jatah untuknya dengan menginap di rumahnya, namun dia lebih memilih tidur dengan anak-anaknya di kamar lain dan meninggalkan saya sendirian di kamarnya. Dosakah jika saya tidak memberinya jatah karena dia tidak mau melayani saya?

Jawaban

Jika faktanya memang seperti yang disebutkan, yaitu Anda telah memberinya jatah menginap di rumahnya, namun dia tidak mau tidur dengan Anda di kamarnya, dan dia malah membiarkan Anda tidur sendirian di kamarnya, maka Anda tidak berdosa (jika tidak memberinya jatah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.