Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang istri masuk islam, maka dia haram bagi suaminya yang non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Istri Masuk Islam, Maka Dia Haram Bagi Suaminya yang Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukum seorang perempuan Kristen yang masuk Islam, sementara dia adalah istri seorang lelaki Kristen? Setelah mengumumkan keislamannya, dia ingin menikah dengan lelaki muslim. Apa hukum syariat mengenai masalah ini?

Jawaban

Jika seorang perempuan masuk Islam, sementara dia merupakan istri orang kafir, maka dia menjadi haram bagi suaminya. Keduanya harus dipisahkan. Lalu, dilihat waktu habis masa iddahnya. Jika masa iddahhya habis sebelum suaminya masuk Islam, maka dia telah terpisah dari suaminya secara bainunah shughra (talak raj’i). Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Namun jika suaminya masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka perempuan itu dikembalikan kepada suaminya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan para muslimah yang ikut berhijrah, kepada suami-suami mereka saat mereka masuk Islam, saat para muslimah tersebut masih dalam masa iddah. Jika suaminya masuk Islam setelah masa iddah, maka dia boleh menikahi istrinya lagi dengan akad baru.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'