Jika seorang lelaki menalak istrinya dengan talak raj`i, seperti menalaknya dengan talak satu setelah menggaulinya, tanpa adanya imbalan darinya, maka dia wajib tetap berada di rumah suaminya. Dan diharamkan baginya keluar dari rumah suaminya selama masa idah.
Juga diharamkan bagi suaminya untuk mengeluarkannya dari rumah sebelum selesai masa idahnya, kecuali jika dia melakukan kekejian yang nyata karena dia masih berstatus hukum sebagai istri, dan suaminya mempunyai hak untuk merujuknya selama masa idahnya belum selesai dengan adanya dua orang saksi yang adil, walaupun sang istri tidak menginginkannya.
Keabsahan rujuk tersebut tidak tergantung pada akad baru, mahar baru maupun kerelaan sang istri. Adapun jika sang suami menalak istrinya dengan talak bain, seperti menalaknya sebelum menggaulinya atau setelah menggaulinya akan tetapi dengan adanya imbalan dari sang istri, maka dia menjadi orang asing bagi suaminya.
Sehingga, perempuan tersebut tidak menjadi halal lagi baginya kecuali dengan akad dan mahar yang baru serta dengan adanya persetujuan dari perempuan tersebut. Dalam kondisi ini tidak cukup rujuk dari sang suami, sebagaimana yang berlaku dalam kondisi yang pertama. Dia juga tidak boleh berduaan dengan mantan istrinya tersebut, serta hanya boleh melihat darinya apa yang boleh dilihat oleh para lelaki yang bukan mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.