Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika seorang wanita melakukan penyusuan kepada seorang bayi, maka status bayi tersebut adalah anak susuannya.
Dia menjadi saudara sesusuan bagi anak-anak wanita tersebut, walaupun anak dari wanita tersebut yang masih menyusu sudah berusia lebih dari dua tahun. Sebab, yang dijadikan acuan adalah umur bayi (anak orang lain) yang disusui, bukan usia anak (kandung) dari perempuan yang menyusui. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. AL-Baqarah: 233)
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).”
Ada pula hadis riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran bahwa sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram.
Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.”
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan proses penyusuan itu adalah, seorang anak kecil menyentuh puting payudara kemudian dia mengisap susunya. Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua. Begitu seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.