Jika seorang musafir telah sampai ke tempat yang dia tuju dan tidak berniat untuk bermukim dalam waktu tertentu atau berniat bermukim kurang dari empat hari, maka sebaiknya dia menunaikan shalat pada waktunya tanpa jamak, tetapi dia boleh mengqashar shalat yang empat rakaat.
Namun, jika dia shalat di belakang imam yang menyempurnakan shalat, maka dia wajib menyempurnakannya karena mengikuti imam dan pada kondisi seperti ini dia tidak boleh meninggalkan shalat jamaah lalu shalat sendiri hanya karena hendak mengqashar jika dia seorang diri karena mengqashar adalah rukhsah sementara shalat jamaah adalah wajib.
Apabila dia berniat untuk bermukim lebih dari empat hari, maka dia wajib menyempurnakan bilangan rakaat shalat sesuai dengan pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar karena pada dasarnya orang yang mukim harus menyempurnakan shalat, kecuali jika masa bermukimnya empat hari atau kurang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika haji wadak berniat untuk bermukim selama empat hari dan dia mengqashar shalatnya sebelum berangkat menuju Mina.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.