Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika salah seorang istri meninggal apakah warisan dari suaminya diberikan kepada istri yang lain?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Salah Seorang Istri Meninggal Apakah Warisan Dari Suaminya Diberikan Kepada Istri Yang Lain?

Pertanyaan

Seseorang wafat meninggalkan banyak anak laki-laki dan perempuan, semuanya dari satu ibu. Ibu dari anak-anak ini masih hidup beserta istri lainnya yang mandul. Harta warisannya dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh syariat. Saham investasi yang untungnya per tahun juga akan dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hukumnya jika salah satu dari istri meninggal? Apakah bagian dari istri yang meninggal tersebut mengurangi bagian yang harusnya mereka berdua dapatkan? (yaitu seperenam belas) untuk istri atau janda yang masih hidup. Atau bagian dari istri yang meninggal itu diberikan kepada anak-anak suaminya dan ditambahkan pada bagian mereka setiap tahunnya sehingga pembagiannya berdasarkan penghasilan tahunan? Terakhir, apakah bagian dari istri yang mandul boleh diambil oleh keluarganya tiap tahun? Apakah itu hak yang diakui syariat? Apakah dengan meninggalnya si janda maka putuslah hubungan pewarisan dan segala yang dia miliki ketika hidupnya dikembalikan kepada anak-anak suaminya secara keseluruhan atau kepada si janda atau kepada anak-anak suaminya yang masih hidup, karena bagian dari wanita ini adalah seperdelapan? ( satu dari delapan). Saya memohon keterangan dan penjelasan dalam masalah ini.

Jawaban

Jika salah seorang dari istri yang disebutkan meninggal, maka bagiannya tidak dilimpahkan kepada istri yang lain dalam bagian mereka yang seperdelapan, dengan pertimbangan bahwa mereka bersama-sama dalam bagian ini.

Juga tidak dilimpahkan kepada anak-anak suaminya dari istri yang lain walaupun alasannya mereka adalah anak suaminya. Surat keterangan warisan dikeluarkan setelah meninggal dan dibagikan kepada ahli warisnya berdasarkan apa yang tertera dalam surat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.