Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika saat tayamum kesehatan seseorang terganggu akibat meletakkan debu di telapak tangan, dia boleh menggunakan telapak tangan bagian atas (bagian punggungnya)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Saat Tayamum Kesehatan Seseorang Terganggu Akibat Meletakkan Debu Di Telapak Tangan, Dia Boleh Menggunakan Telapak Tangan Bagian Atas (Bagian Punggungnya)

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhamad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, yang diajukan oleh Hasan Ibnu Husain al-Asmari, kepala bidang keagamaan di rumah sakit Tha'if dan Hada, yang kemudian dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, nomor 1476, tertanggal 19/2/1419 H. Peminta fatwa telah mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Seorang pasien berinisial M A mendatangi kami di Pusat ٌRehabilitasi Kesehatan yang ada di Rehab. Pasien itu menyatakan bahwa dia menderita peradangan di bagian tangan. Hal itu terjadi akibat tayamum. Kami telah menugaskan seorang konsultan pengobatan preventif untuk menemui (memeriksa) sang pasien, dan konsultan itu telah melaporkan hasil pemeriksaannya kepada kami. Dalam laporannya itu dia menyebutkan bahwa sang pasien menderita penyakit quadriplegia ( lumpuh yang disebabkan oleh penyakit atau cedera pada tulang leher), dan hanya bisa menggunakan tangan kirinya untuk bertayamum. Akan tetapi, masalahnya, jari-jarinya bengkok ke dalam, sehingga menyebabkan masuknya butiran-butiran debu ke dalam kuku dan mengendap dalam waktu lama hingga menyebabkan peradangan pada bagian kuku. Pertanyaan kami adalah semoga Allah senantiasa melindungi Anda, apakah dalam kondisi seperti itu dia boleh tidak bertayamum? Atau dia boleh menggunakan telapak tangan bagian atas untuk tayamum?

Jawaban

Yang bersangkutan boleh menggunakan telapak tangan bagian atas saat bertayamum, jika menggunakan telapak tangan bagian dalam dapat membahayakan kesehatannya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan firman Allah Ta`ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.