Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika rujuk kepada istrinya, apakah suami harus langsung menjimak (menggauli)nya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Rujuk Kepada Istrinya, Apakah Suami Harus Langsung Menjimak (Menggauli)nya?

Pertanyaan

Bagaimana hukum seseorang yang menalak istrinya dengan satu talak? Jika dia rujuk kepada istrinya, apakah dia harus langsung menggaulinya atau tidak? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jika seorang suami, yang telah menalak istrinya dengan talak raj’i (boleh rujuk), rujuk kepada istrinya dalam masa ‘iddah, maka istrinya tersebut secara otomatis menjadi istrinya lagi. Dengan demikian, dia wajib menggauli (memperlakukan) istrinya dengan makruf (dengan cara yang baik) seperti sebelum dia menalaknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'