Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika pergi haji atau umrah dengan pesawat, dari mana berihram?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Pergi Haji Atau Umrah Dengan Pesawat, Dari Mana Berihram?

Pertanyaan

Jika seseorang hendak menunaikan haji atau umrah, namun ia kesulitan untuk memakai ihram di atas pesawat dan tidak mengetahui tempat miqat, apakah ia boleh menunda berihram hingga sampai ke Jeddah atau tidak?

Jawaban

Jika ia hendak menunaikan haji atau umrah dengan menggunakan pesawat, maka ia boleh mandi di rumahnya dan memakai pakaian ihram. Jika ia telah sampai ke miqat maka hendaknya ia berniat ihram untuk haji atau umrah.

Dalam hal ini tidak ada kesulitan. Jika ia tidak mengetahui miqat, ia bisa bertanya ke pilot pesawat, salah seorang awak pesawat lainnya, salah seorang pramugari, atau penumpang yang telah perpengalaman dan dapat dipercaya dalam masalah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'