Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika pemberi wasiat mewasiatkan sebuah properti (bangunan), maka wasiat tersebut hanya boleh dilaksanakan dengan sepertiganya, kecuali jika ahli waris dewasa mengizinkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Pemberi Wasiat Mewasiatkan Sebuah Properti (Bangunan), Maka Wasiat Tersebut Hanya Boleh Dilaksanakan Dengan Sepertiganya, Kecuali Jika Ahli Waris Dewasa Mengizinkannya

Pertanyaan

Kami ingin menyampaikan bahwa orangtua kami telah meninggal dan telah berwasiat dengan wasiat yang kami lampirkan dan teksnya sebagai berikut: Sesungguhnya Sa'ud bin Muhammad Abdullah Al-Marzuqah dengan kondisi sangat baik yang dianggap boleh menyampaikan wasiat sebagaimana ajaran agama dan dihadiri oleh Salih bin Hammad an-Nashif, Rasyid bin Abdullah al-Marzuqah, dan Abdullah bin Su'ud al-Marzuqa telah berwasiat dengan mengatakan: (Orang yang mengurusi villa saya yang terletak di Swedia harus mengingatkan notaris atau hakim yang bertanggung jawab untuk mengosongankannya bahwa lantai dasar sebagai wakaf untuk dua hewan kurban; satu ekor atas nama saya dan istri saya sedang satu ekor lagi atas nama ibu saya dan anaknya, Rasyid. Adapun lantai atas digunakan untuk membayar utang-utang saya. Setelah itu semua, sisanya adalah warisan untuk ahli waris saya. Semoga Allah memberi taufik). saya memohon kepada Allah dan kepada Anda semua untuk menetapkan status wasiat orang tua saya yang bernama Sa'ud bin Muhammad bin Abdullah al-Marzuqah.

Jawaban

Jika utang-utang orang yang meninggal telah dibayarkan dan wasiat villa tersebut sebanyak sepertiga dari hartanya atau kurang, maka wasiatnya benar dan wajib dilaksanakan sebagaimana keinginan pemberi wasiat. Namun, jika wasiat melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal setelah dibayarkan utang-utangnya, maka wasiat tidaklah sah kecuali kelebihan dari sepertiga tersebut atas izin ahli warisnya dan tidak ada ahli waris yang belum dewasa. Jika ada ahli waris yang belum dewasa, maka sang wali tidak boleh mengalah (menyerahkan) sedikit pun hak anak yang belum dewasa tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.