Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika pasangan suami istri sepakat di antara mereka ada yang merantau

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Pasangan Suami Istri Sepakat Di Antara Mereka Ada Yang Merantau

Pertanyaan

Apa jawaban yang sesuai dengan syariat dan kebenaran tentang seorang suami yang meninggalkan istrinya selama satu tahun atau lebih, untuk bekerja demi menghidupi keluarga dan menutup kebutuhan hidupnya? Padahal ada orang lain yang kepergiaannya itu tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup saja, tetapi mereka bekerja untuk membangun istana, membeli kendaraan dan kemewahan dunia lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa kepergian mereka yang lama akan menyebabkan terjadinya perzinaan, baik yang dilakukan oleh suami yang merantau itu atau isteri yang ditinggalkannya. Kami mohon petunjuk dan pertolongan kepada Allah.

Jawaban

Jika kedua pasangan suami istri sepakat di antara mereka ada yang merantau, baik untuk masa yang lama maupun sebentar, disertai menjaga kesucian, maka hal itu tidak berdosa.

Jika salah seorang dari mereka ada yang merasa khawatir jika pasangannya merantau padahal ada tuntutan mencari penghidupan, maka ia berhak menuntut untuk tetap bersama untuk menjaga harga diri, menjaga kesucian diri dan kemaluan.

Jika menolak maka diadukan ke hakim untuk diberikan ketentuan sesuai dengan syariat Allah. Perlu diketahui bahwa orang yang merantau tanpa disertai isteri atau suami, tidak mesti akan melakukan zina meskipun berpisah dalam waktu yang lama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'