Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari Wakil Kementerian Luar Negeri untuk Urusan Politik, dilimpahkan ke Komite ini dari Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa dengan nomor: 231, tertanggal: 21/-/1408 H.
Yang Mulia Wakil Kementerian Luar Negeri menanyakan hal sebagai berikut: Saya menerima surat dari Kedutaan Besar Khadimul Haramain asy-Syarifatain (Kerajaan Arab Saudi) di Bonn (Jerman) yang meminta penjelasan tentang apakah memang suatu keharusan bagi seseorang yang masuk Islam untuk mengubah nama lamanya sehingga dibolehkan mengunjungi Tempat-tempat Suci Islam (al-Amakin al-Muqaddasah) untuk melaksanakan ibadah haji?
Apakah orang itu dilarang memasuki Tempat-tampat Suci Islam selama belum mengubah namanya? Saya harap Anda berkenan memberikan penjelasan sehingga dapat dijadikan pijakan menjawab surat Kedutaan Besar tadi tentang masalah ini.
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Jika terbukti dia telah masuk Islam, maka menurut syariat, statusnya masih memakai nama lamanya itu tidak menjadi penghalang baginya untuk memasuki Tempat-tempat Suci Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.