Saya kemukakan masalah kepada Anda, bahwa nama saya Ali Muhammad Haji `Abd, dan nama keluarga adalah Ramadhan, sehingga nama lengkap saya adalah Ali Muhammad Haji `Abd Ramadhan.
Nama saya Ali, nama bapak saya Muhammad, nama kakek saya Haji `Abd, dan nama keluarga saya Ramadhan. Saya mempunyai beberapa anak yang mengajar di sekolah.
Kementerian Pendidikan meminta fatwa kepada mereka yang menyatakan bahwa nama mereka tidak bertentangan dengan syariat, padahal nama ini didasarkan pada akta kelahiran, paspor dan ijazah sekolah lama.
Saya mohon Anda berkenan memberi fatwa dalam hal itu semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda.
Apabila faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka menurut syariat tidak ada larangan untuk menyebutkan semua nama tersebut secara lengkap seperti tadi. Karena nama kakeknya bukan berarti penghambaan kepada Ramadhan, karena Ramadhan nama julukan dan bukan nama pelengkap kakeknya.
Bahkan jika pun nama itu merupakan pelengkap nama kakeknya, maka seorang Muslim tidak berkewajiban untuk mengubah nama kakeknya, namun dia hanya dituntut untuk mengubah namanya sendiri manakala namanya mengandung unsur kesyirikan, keburukan atau kebencian.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.