Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika menunaikan puasa membahayakan diri orang yang sakit, maka lebih baik tidak ditunaikan, namun diqada setelah mampu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Menunaikan Puasa Membahayakan Diri Orang Yang Sakit, Maka Lebih Baik Tidak Ditunaikan, Namun Diqada Setelah Mampu

Pertanyaan

Saya seorang lelaki yang sedang sakit. Dokter melarang saya untuk berpuasa. Dokter ini seorang muslim yang mengerjakan salat bersama kami di masjid. Apakah nasihatnya perlu saya jalankan? Perlu saya beritahukan bahwa saya tidak kuat menahan haus lebih dari dua jam. Jika saya tidak berpuasa, apakah saya boleh memberi makan orang miskin setiap hari melalui Lembaga Amal atau Islamic Relief (Yayasan Pengelola Bantuan Islam) yang disalurkan melalui program berbuka puasa. Apakah ini sah dan mencukupi? Tolong beri kami penjelasan. Terima kasih.

Jawaban

Jika kondisinya sebagaimana yang telah disebutkan, maka lebih baik Anda tidak menunaikan puasa karena memang lebih maslahat, mencegah bahaya, dan mengurangi beban Anda.

Anda boleh tidak berpuasa karena ada uzur syar’i berupa kondisi sakit. Dalam masalah ini, Anda tetap berkewajiban untuk mengqada puasa wajib tersebut setelah sembuh.

Dengan adanya kondisi seperti ini berarti Anda tidak wajib memberi makan orang-orang miskin. Akan tetapi, jika Anda merasa sudah tidak dapat diharapkan lagi akan kesembuhan atau kemampuan membayar hutang puasa di kemudian hari, maka Anda tidak wajib mengqada.

Yang wajib Anda lakukan adalah memberi makan orang-orang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan, dengan setengah sha’ gandum, beras, kurma, atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.

Jumlah fakir miskin sangat banyak di mana-mana. Jika Anda menemukan orang terpercaya untuk menunaikan pemberian makanan tersebut, Anda boleh mewakilkannya dan tidak apa-apa, Insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.