Jika kondisinya sebagaimana yang telah disebutkan, maka lebih baik Anda tidak menunaikan puasa karena memang lebih maslahat, mencegah bahaya, dan mengurangi beban Anda.
Anda boleh tidak berpuasa karena ada uzur syar’i berupa kondisi sakit. Dalam masalah ini, Anda tetap berkewajiban untuk mengqada puasa wajib tersebut setelah sembuh.
Dengan adanya kondisi seperti ini berarti Anda tidak wajib memberi makan orang-orang miskin. Akan tetapi, jika Anda merasa sudah tidak dapat diharapkan lagi akan kesembuhan atau kemampuan membayar hutang puasa di kemudian hari, maka Anda tidak wajib mengqada.
Yang wajib Anda lakukan adalah memberi makan orang-orang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan, dengan setengah sha’ gandum, beras, kurma, atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Jumlah fakir miskin sangat banyak di mana-mana. Jika Anda menemukan orang terpercaya untuk menunaikan pemberian makanan tersebut, Anda boleh mewakilkannya dan tidak apa-apa, Insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.