Seorang lelaki memiliki dua istri. Suatu kali, terjadi pertengkaran dan perpecahan antara suami dengan salah seorang istrinya. Akhirnya, suami menjatuhkan talak yang diniatkan kepada istrinya yang patuh pada suaminya. Pertanyaannya, apakah talak itu berlaku juga untuk istrinya yang kedua, ataukah tergantung niat talak dari suami?
Banyak orang mengatakan bahwa talak seperti itu juga jatuh untuk istri yang kedua. Saya sendiri Alhamdulillah mengetahui bahwa talak itu tergantung pada niat, seperti halnya salat, umrah, dan haji. Bahkan segala hal tergantung pada niat. Banyak orang menyakini bahwa bila seorang suami yang memiliki dua atau tiga orang istri menjatuhkan talak, maka semua istrinya tertalak.
Banyak pula orang mengatakan bahwa suami yang berpoligami harus menunjuk wakilnya untuk menjatuhkan talak kepada istri yang memberatkan suami, agar istrinya yang kedua dan lainnya tidak ikut tertalak. Apakah perkataan seperti ini benar? Banyak orang mengatakan demikian, dan saya sendiri heran terhadap pemahaman semacam ini .
Talak itu hanya jatuh pada istri yang diniatkan, tanpa harus menunjuk seorang wakil untuk melakukan talak. Bahkan, tidak ada halangan bagi suami bila ingin menjatuhkan talak sendiri, sekaligus menentukan istri yang ingin ditalak, baik dengan menyebutkan langsung atau melalui niatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.