Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika istri yang berkabung dikunjungi seseorang, maka ia boleh mengucapkan salam kepadanya dan pergi ke rumah sakit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Istri Yang Berkabung Dikunjungi Seseorang, Maka Ia Boleh Mengucapkan Salam Kepadanya Dan Pergi Ke Rumah Sakit

Pertanyaan

Jika perempuan yang ditinggal mati suaminya berkabung, kami tahu apa yang harus dilakukannya, seperti menjauhi semua jenis perhiasan dan tetap tinggal di rumah suaminya. Namun, jika seorang kerabatnya atau kerabat suami yang bukan mahramnya mengunjunginya untuk mengetahui keadaan dan menanyainya, maka apakah ia harus menjawabnya dengan mengatakan apa yang diperlukannya? Lalu jika ia sakit sementara tidak terdapat dokter perempuan, maka apakah ia boleh pergi ke dokter lelaki dan menjelaskan penyakitnya serta membiarkannya memeriksa bagian tubuh yang dikeluhkannya?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ia boleh memberikan jawaban yang tidak menimbulkan prasangka atau tanpa khalwat dengan tetap menggunakan sekat sesuai syariat. Ia boleh pergi ke dokter laki-laki jika ia memerlukannya sementara ia tidak menemukan dokter perempuan untuk memeriksa dirinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.