Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika istri tidak mau memakai hijab, apa yang harus dilakukan suami?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Istri Tidak Mau Memakai Hijab, Apa Yang Harus Dilakukan Suami?

Pertanyaan

Di sebagian negara, hijab muslimah masih jarang dipakai, sehingga seorang lelaki terkadang menikah dengan seorang muslimah yang tidak mau memakai hijab. Maka apakah dia perlu mencerainya atau apa yang harus dia lakukan? Di sisi lain ada seorang lelaki yang menikah perempuan ahlulkitab yang juga tidak mau memakai hijab, maka apa hukumnya?

Jawaban

Seorang istri yang tidak mau menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya terhitung telah membangkang suaminya dan melanggar syariat Allah. Dan suaminya harus menasehatinya untuk memakai hijab yang sesuai syariat. Apabila sang istri tetap tidak mau menurutinya, maka dia boleh menceraikannya, baik istri tersebut seorang muslimah ataupun dari kalangan ahlulkitab. Hal tersebut untuk menjauhi kemungkaran dan untuk menjaga keluarga dari penyebar keburukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'