Seorang istri yang tidak mau menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya terhitung telah membangkang suaminya dan melanggar syariat Allah. Dan suaminya harus menasehatinya untuk memakai hijab yang sesuai syariat. Apabila sang istri tetap tidak mau menurutinya, maka dia boleh menceraikannya, baik istri tersebut seorang muslimah ataupun dari kalangan ahlulkitab. Hal tersebut untuk menjauhi kemungkaran dan untuk menjaga keluarga dari penyebar keburukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.