Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika istri menderita suatu penyakit, apakah suami boleh menikah lagi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Istri Menderita Suatu Penyakit, Apakah Suami Boleh Menikah Lagi?

Pertanyaan

Saya seorang pemuda muslim dan telah menikah dengan gadis berkebangsaan Austria yang telah masuk Islam. Kami telah dikaruniai anak. Setelah itu, istri saya terkena penyakit yang sulit disembuhkan yaitu kanker rahim, sehingga membuat saya sebagai suami tidak dapat berhubungan badan dengannya. Saya sangat ingin poligami namun istri saya menolaknya. Dia minta untuk diceraikan terlebih dahulu jika saya ingin menikah lagi. Apalagi kondisi bayi saya sekarang amat membutuhkan ibunya. Kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi anak, terlebih jika dia hidup dalam didikan keluarga non-muslim. Perlu saya sampaikan bahwa saat pernikahan kami dulu tidak ada persyaratan (di antara kami) yang melarang saya untuk menikah lagi. Mohon pandangan solusi yang tepat terkait masalah ini. Semoga Allah menjaga Anda. Apabila saya menikah lagi, maka saya akan kehilangan anak. Namun jika tidak, maka hak-hak suami istri yang patut saya dapatkan akan sia-sia.

Jawaban

Kami menganjurkan Anda untuk menikah lagi karena banyak manfaat yang sebagian telah disebutkan oleh Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء

“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Namun, siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena dapat menjadi penjaga baginya.”

Kesahihannya disepakati, diambil dari hadis riwayat Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu. Adapun terkait hak asuh anak, maka keputusannya diserahkan kepada pengadilan agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)

Kami juga menyarankan Anda untuk tetap berbuat baik kepada ibu dari anak Anda. Anda tidak boleh melupakannya untuk berbuat baik, jika Allah memang menakdirkan perceraian. Semoga Allah memberi kesembuhan atas penyakitnya dan menghapus segala kesalahan Anda semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'