Kami menganjurkan Anda untuk menikah lagi karena banyak manfaat yang sebagian telah disebutkan oleh Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya,
“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Namun, siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena dapat menjadi penjaga baginya.”
Kesahihannya disepakati, diambil dari hadis riwayat Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu. Adapun terkait hak asuh anak, maka keputusannya diserahkan kepada pengadilan agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)
Kami juga menyarankan Anda untuk tetap berbuat baik kepada ibu dari anak Anda. Anda tidak boleh melupakannya untuk berbuat baik, jika Allah memang menakdirkan perceraian. Semoga Allah memberi kesembuhan atas penyakitnya dan menghapus segala kesalahan Anda semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.