Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika isteri mengetahui suaminya wafat, sementara sebagian masa berkabung dan ‘iddah telah lewat maka ia harus menjalani sisa masa berkabung dan ‘iddahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Isteri Mengetahui Suaminya Wafat, Sementara Sebagian Masa Berkabung Dan ‘Iddah Telah Lewat Maka Ia Harus Menjalani Sisa Masa Berkabung Dan ‘Iddahnya

Pertanyaan

Seorang lelaki ditawan oleh musuh, kemudian istrinya lari ke negara lain. Suami tersebut ditawan hingga akhirnya dibunuh. Isterinya baru mengetahui kabar suaminya meninggal setelah dua bulan dan beberapa hari. Bagaimana masa iddah wafatnya, apakah dua bulan dan beberapa hari karena suaminya meninggal sejak dua bulan lebih, atau harus disempurnakan empat bulan dan sepuluh hari ?

Jawaban

‘Iddah wanita yang suaminya dibunuh dan tidak mengetahui waktu meninggalnya, maka ‘iddahnya empat bulan dan sepuluh hari, jika tidak hamil waktu meninggalnya, dan juga tidak ada kabar meninggalnya suami kecuali setelah beberapa hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.