Barangsiapa ingin masuk Mekah untuk haji atau umrah, maka dia harus berihram dari miqat yang dilewatinya. Barangsiapa masuk Mekah untuk berkunjung atau keperluan lainnya dan tidak berniat untuk manasik, maka dia tidak wajib berihram, berdasarkan sabda nabi shalallahu alaihi wa salam ketika menentukan waktu miqat,
“Miqat tersebut adalah miqat bagi penduduk yang telah disebutkan dan bagi bukan penduduk setempat yang melewatinya dan akan melaksanakan haji dan umrah.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.