Saya shalat di belakang imam pada shalat tarawih di bulan Ramadan dan dalam rakaat pertama ia membaca surah al-Muthaffifin ayat,
كَلا إِنَّ كِتَابَ الْفُجَّارِ لَفِي سِجِّينٍ (7) وَمَا أَدْرَاكَ مَا سِجِّينٌ (8) كِتَابٌ مَرْقُومٌ
"Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin.(7) Tahukah kamu apakah sijjin itu?(8) (Ialah) kitab yang bertulis." (QS. Al-Muthaffiffin: 7-9)
Setelah "marqum," ia membaca "yashhaduhul muqarrabun" padahal yang benar dalam ayat tersebut adalah,
وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ
"Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan." (QS. Al-Muthaffiffin: 10)
Kemudian ia rukuk dan ketika rukuk itulah ia teringat akan kesalahannya karena tidak ada salah seorang pun yang yang mengingatkannya sehingga ia sendiri yang ingat.
Ia lalu bangkit dari rukuk dan menoleh ke makmum sambil berkata: "Rakaat (shalat) batal" karena saya telah mengubah makna Al-Qur'an secara buruk kemudian ia bertakbir dan mengulangi rakaat serta menyempurnakan shalat.
A. Benarkah perkataan imam tentang batalnya rakaat tersebut?
B. Apa yang mesti ia lakukan apabila rakaat tersebut benar-benar batal?
Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka apa yang dilakukan sang imam dalam bacaan tersebut adalah kesalahan dan kelupaan. Allah Azza Wa Jalla telah menghapus dosa umat ini akibat salah dan lupa.
Shalat tersebut tetap sah dan tidak mesti diulang apabila hal seperti itu terjadi pada imam atau makmum, tetapi ia harus menyempurnakan shalatnya karena (sesuai) firman Allah Azza Wa Jalla,
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) dan seterusnya.
Ada riwayat sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,
أن الله سبحانه قال: قد فعلت
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Aku telah lakukan”.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.