Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika hendak haji dan mencukur jenggot sebelum ihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Hendak Haji Dan Mencukur Jenggot Sebelum Ihram

Pertanyaan

Ada seorang lelaki yang hendak menunaikan haji dan mencukur jenggotnya pada tanggal 2 Dzulhijjah dan dia tidak mengetahuinya. Setelah itu, ia pergi menunaikan haji pada tanggal 5. Apakah ia wajib mengeluarkan fidyah atau tidak?

Jawaban

Jika ia mencukur jenggot sebelum ihram, maka ia telah bermaksiat karena telah mencukur jenggotnya. Dia wajib beristighfar dan bertobat kepada Allah.

Dia tidak wajib membayar fidyah, akan tetapi ia wajib memanjangkan jenggotnya dan tidak mengulangi lagi mencukurnya secara total maupun sebagiannya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar kita membiarkan dan memanjangkan jenggot dan memerintahkan kita mencukur kumis.

Jika ia mencukurnya setelah ihram, maka ia telah bermaksiat karena mencukurnya dan telah melanggar larangan ihram. Karena pelanggarannya tersebut, ia wajib menyembelih seekor kambing yang disembelih di Makkah atau di waktu kapan saja, dan membagikannya kepada para fakir-miskin, serta ia tidak boleh memakannya sedikitpun.

Atau ia memberi makan enam orang miksin, setiap orang miskinnya mendapat bagian setengah sha’ dari makanan pokoknya. Atau ia berpuasa sebanyak tiga hari. Kecuali jika ia lupa bahwa ia dalam keadaan ihram saat mencukurnya, atau tidak mengetahui hukum haramnya mencukur jenggot saat ihram, maka dalam kondisi seperti itu ia tidak dikenakan fidyah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'