Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika hendak bepergian dengan salah seorang isteri, harus lewat undian

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jika Hendak Bepergian Dengan Salah Seorang Isteri, Harus Lewat Undian

Pertanyaan

Saya menikah sejak 15 tahun yang lalu namun belum dikaruniai anak, karena itulah saya menikah lagi dan syukur alhamdulillah saya dikaruniai anak. Bukan ini masalahnya, akan tetapi masalahnya adalah, bahwa kebutuhan sehari-hari dalam satu rumah yang terbagi menjadi dua bagian dan makan juga bergabung jadi satu tanpa ada masalah alhamdulillah. Akan tetapi hati saya condong kepada istri pertama, seperti hati Rasulullah shallallahu 'Alihi wa sallam condong kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha. Perasaan cemburu sudah menjadi tabiat antara kedua istri namun tidak terlalu nampak kecuali sedikit. Saya tidak mampu menguasai hati mereka dan saya tidak mampu melakukan apa yang dilakukan Nabi Muhammad kepada para istri beliau, begitu juga istri-istri saya bukanlah seperti istri-istri Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Saya berargumentasi bahwa adil adalah menyamakan perihal nafkah, bermalam dan tempat tinggal. Adapun perihal lain yang tidak diperintahkan dalam Islam, maka saya tidak mampu memberikannya secara adil melainkan hanya sedikit. Saya berharap semoga Anda mendapatkan pahala dari jawaban pertanyaan berikut: 1. Apakah saya berdosa jika tidak berlaku adil perihal tersebut? 2. Jika saya berdosa lantas adakah batasan untuk berlaku adil? 3. Perbuatan apakah yang dibolehkan untuk condong kepada salah satu istri? 4. Apa nasehat Anda untuk saya dan istri-istri saya? Saya dan istri pertama telah menunaikan haji tahun ini, dengan harta kami berdua. Untuk biaya haji ini harta dari istri lebih dari setengahnya. Istri kedua tidak mempermasalahkan hal ini, karena dia tidak memiliki biaya untuk pergi bersama kami. Lantas bagaimana solusinya? 1. Apakah saya berhutang kepada istri kedua untuk menghajikan dia? 2. Apakah saya harus bermalam di rumah istri kedua sebagai ganti saat bepergian?

Jawaban

Berlaku adil di antara sesama istri adalah wajib dalam hal yang mampu dilakukan suami seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian dan bermalam. Adapun perihal di luar kemampuan suami seperti rasa cinta dan kecondongan hati kepada salah satu istri maka hal itu tidak ada dosa baginya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. An-Nisaa’: 129)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala membagi hak kepada istri-istri beliau, beliau bersabda,

اللهم هذا قسمي فيما أملك فلا تؤاخذني فيما تملك ولا أملك

“Ya Allah, ini adalah bagianku dari apa yang aku miliki, maka jangan cela aku akan apa yang Engkau miliki namun tidak aku miliki.”

Adapun perihal bepergian hendaklah suami mengadakan undian sesama istrinya. Yang namanya keluar dialah yang berhak pergi bersamanya sebagaimana yang dilakukan Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak mengganti bermalam di rumah istri yang lain, namun beliau membagi hak-hak mereka ketika tidak dalam bepergian. Bepergian untuk haji dan umrah seperti bepergian yang lainnya harus melalui undian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'