Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika dijadikan almarhum ayahnya sebagai wakilnya, apakah ia wajib menyembelih kurban untuknya saja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja

Pertanyaan

Anak yang diberi wasiat oleh almarhum ayahnya bahwa ia adalah wakilnya, apakah ia harus menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya saja atau cukup seekor hewan kurban untuk satu keluarga secara umum?

Jawaban

Jika ayah Anda tidak berwasiat untuk menyembelihkannya hewan kurban dari sepertiga hartanya, maka Anda dapat menyembelihkannya dari harta Anda sebagai sedekah dan Anda boleh menggabungkannya dengan keluarga Anda dalam satu hewan kurban.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'