Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, bahwasanya setelah berselisih dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak” dan dia tidak berkata kecuali itu saja, maka kata-katanya tersebut tidak dianggap talak, karena ia hanya sebagai janji talak saja. Apabila setelah itu dia menalaknya maka jatuhlah talak, dan apabila tidak maka tidak ada pengaruh apapun atas ikatan pernikahannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.