Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika bermimpi basah, kemudian bangun sebelum waktu subuh langsung melakukan pekerjaan penting, apa yang harus ia perbuat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Bermimpi Basah, Kemudian Bangun Sebelum Waktu Subuh Langsung Melakukan Pekerjaan Penting, Apa Yang Harus Ia Perbuat?

Pertanyaan

Jika ada seorang tentara mimpi basah dalam tidurnya, langsung beraktivitas sebelum datang waktu shalat subuh, dan khawatir waktu subuh habis apa yang dilakukan ?

Jawaban

Barangsiapa yang berjunub karena bermimpi atau lainnya tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah mandi besar dari junub, walaupun khawatir waktunya habis selama ada air, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟

“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Jika tidak memungkinkan menggunakan air maka bertayamum dengan debu yang suci kemudian shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.