Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Bayi Meninggal Dunia Sebelum Hari Ketujuh Kelahirannya

Pertanyaan

Apakah bayi yang meninggal sebelum hari ketujuh kelahirannya wajib diakikahi atau tidak?

Jawaban

Apabila bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya maka ia diaqiqahi pada hari ketujuhnya. Kematian yang terjadi sebelum hari ketujuh ini tidaklah menggugurkan sunahnya aqiqah di hari ketujuh.

Karena sepengetahuan kami dalil-dalil syar’i mengenai aqiqah tidaklah menunjukkan gugurnya ibadah ini apabila bayi meninggal di hari sebelumnya, dan berdasarkan sifat umum dalil tadi aqiqah disyariatkan dengan adanya kelahiran secara mutlak dan disembelih di hari ketujuh.

Sifat umum ini mencakup kasus yang dipertanyakan. Dan sepengetahuan kami tidak ada dalil lain yang menjadikan sifat umum dalil itu menjadi khusus.

Batasan hari ketujuh ini tidak berarti bahwa disyariatkannya aqiqah baru dimulai pada hari ketujuh saja, karena yang menjadi sebab disunahkannya aqiqah adalah kelahiran bayi secara mutlak dan penentuan hari ketujuh hanya menjelaskan waktu yang utama untuk pelaksanaan.

Oleh karena itu, bila ia sembelih hewannya sebelum hari ketujuh maka sudah cukup (memenuhi syarat) sebagaimana dikatakan oleh Ibnu al-Qayyim dan ulama-ulama yang sependapat dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'