Jika anak zina diakui oleh laki-laki yang berzina dengan ibunya sebagai anaknya, maka ia tidak dianggap sebagai anaknya, tetapi ia dipertautkan kepada ibunya, berdasarkan hadis Aisyah tentang kisah `Abd bin Zam`ah dan yang lainnya dan karena dia bukan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah atau syubhat nikah (mirip dengan pernikahan) sehingga ia tidak boleh dianggap sebagai anak laki-laki tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.