Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika anak zina diminta menjadi anak oleh orang yang berzina dengan ibunya, maka ia tidak dianggap sebagai anaknya dan tidak menerima warisan darinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Anak Zina Diminta Menjadi Anak Oleh Orang Yang Berzina Dengan Ibunya, Maka Ia Tidak Dianggap Sebagai Anaknya Dan Tidak Menerima Warisan Darinya

Pertanyaan

Apa hukum orang yang diakui sebagai anak zina? Apakah dia mendapatkan warisan atau tidak? Dengan kata lain: Seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita hingga wanita itu hamil. Laki-laki itu mengaku bahwa dia adalah pelakunya. Apakah anak ini mendapatkan warisan dari laki-laki tersebut atau tidak?

Jawaban

Jika anak zina diakui oleh laki-laki yang berzina dengan ibunya sebagai anaknya, maka ia tidak dianggap sebagai anaknya, tetapi ia dipertautkan kepada ibunya, berdasarkan hadis Aisyah tentang kisah `Abd bin Zam`ah dan yang lainnya dan karena dia bukan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah atau syubhat nikah (mirip dengan pernikahan) sehingga ia tidak boleh dianggap sebagai anak laki-laki tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.