Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika anak meninggal saat masih kecil sebelum diakikahi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Anak Meninggal Saat Masih Kecil Sebelum Diakikahi

Pertanyaan

Ibu saya melahirkan dua bayi dan keduanya meninggal pada waktu masih kecil. Hingga sekarang keduanya belum diakikahi. Bapak saya tidak mempunyai uang untuk mengakikahi dan perlu diketahui bahwa bapak saya sekarang telah meninggal. Apakah ibu saya boleh mengakikahi anak-anaknya yang telah meninggal?

Jawaban

Jika faktanya seperti yang telah disebutkan, ibu Anda boleh mengaqiqahi kedua bayinya dan insya Allah dia memperolah pahala dari Allah karena melaksanakan hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'