‘Idah dan masa berkabung istri hamil yang ditinggal wafat suami adalah hingga dia melahirkan sedangkan istri yang tidak hamil idah dan masa berkabungnya empat bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Dia juga berfirman,
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan kepada Subai’ah al-Aslamiyyah bahwa masa idahnya setelah ditinggal wafat suaminya berakhir dengan melahirkan kandungannya.”
Istri yang tidak hamil masa berkabungnya belum berakhir di saat madunya melahirkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.