Telah keluar dokumen dari pengadilan Mekah al-Mukarramah dengan nomor 12/25, pada tanggal 27/12/1401 H yang menetapkan meninggalnya Ibrahim Abdurrahman Fulatah tanpa meninggalkan ahli waris melalui nasab atau yang lainnya kecuali istrinya, Rahmah binti Muhammad Fulatah. Apakah seluruh harta peninggalannya diberikan kepada istrinya atau sang istri hanya diberi bagiannya sedangkan sisanya dibiarkan hingga ada orang datang memintanya?
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka seperempat dari harta warisan tersebut diberikan kepada istrinya. Sisanya dijaga sebagai amanah hingga datang orang yang berhak mendapatkannya berdasarkan syariat. Apabila tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambilnya, maka ia diserahkan kepada Baitul Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.