Berjihad memerangi kaum kafir tidak wajib atas wanita. Akan tetapi dia wajib berjihad dakwah menyebarkan kebenaran dan menjelaskan syariat, dalam batas-batas tertentu yang tidak sampai merendahkan kehormatannya.
Jihad dakwah tersebut harus dia lakukan dengan berpakaian menutup aurat, tidak bercampur dengan para lelaki yang bukan mahram, serta tidak berbicara dan berduaan lawan jenis non-mahram. Allah Ta’ala berfirman mengenai istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Dan ingatlah ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu) yang dibacakan di rumahmu.” (QS. Al-Ahzab : 34)
Ada riwayat
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?” Nabi menjawab, “Iya. Mereka wajib berjihad tanpa peperangan, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Demikian juga keterangan dari
“Aisyah radhiyallahu `anha berkata, “Wahai Rasulullah, kami (para wanita) melihat bahwa jihad adalah amal yang paling utama. Apakah kami boleh ikut berjihad?” Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menjawab, “Tidak. Jihad yang paling utama bagi kalian adalah haji mabrur.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.