Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jawaban “ya” kepada orang yang bertanya tentang talak istri sudah terbilang talak satu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jawaban “Ya” kepada Orang Yang Bertanya Tentang Talak Istri Sudah Terbilang Talak Satu

Pertanyaan

Saya (M A I) pada tanggal 12/9/1399 H bulan Ramadan pernah ditanya: "Apakah engkau telah mencerai istri?" Dengan penuh rasa marah saya katakan: "Ya". Dan sehari berikutnya yaitu tanggal 13/9/1399 H saya hadirkan dua orang berikut (S. A . SY) dan (S. M. SY) untuk menjadi saksi bahwa saya rujuk kembali kepada istri (DZ. S. M Q)

Jawaban

Ungkapan “Ya” kepada orang yang bertanya tentang peceraian Anda dengan istri Anda dianggap sebagai talak satu. Apabila ia bukan talak terakhir (talak tiga) maka hukum rujuknya adalah sah. Apabila ia adalah talak ketiga maka si istri tidak halal bagi Anda kecuali setelah dia menikah lagi dengan orang lain secara syariat, tidak bermaksud untuk menghalalkan dirinya dari Anda. Pernikahan Anda selanjutnya dilakukan dengan akad dan mahar yang baru lagi dengan kerelaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'