Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jatuh sakit setelah menjalankan wukuf di arafah sehingga pelaksanaan manasik haji terhenti

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jatuh Sakit Setelah Menjalankan Wukuf Di Arafah Sehingga Pelaksanaan Manasik Haji Terhenti

Pertanyaan

Seorang laki-laki telah melaksanakan wukuf di Arafah, lalu dia jatuh sakit sehingga pelaksanaan sisa manasik hajinya terhenti. Ibadah-ibadah yang belum dilakukannya adalah mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jamrah, mencukur rambut, menyembelih, thawaf di Ka`bah, serta sa`i antara Safa dan Marwah. Setelah jatuh sakit dia terpaksa pulang ke negerinya. Dia hanya dapat berdiam di atas tempat tidur dan tidak sembuh dari penyakitnya sampai meninggal dunia. Saat jatuh sakit, dia melepas pakaian ihram dan memakai pakaian berjahit. Apakah dia boleh digantikan orang lain untuk melakukan thawaf ifadah dan sa`i antara Safa dan Marwah? Ataukah dapat diwakilkan kepada orang lain di hari-hari haji (untuk menyelesaikan seluruh manasik yang belum dikerjakan) yaitu mabit di Muzdalifah, melontar jamrah, mencukur rambut, thawaf di Ka`bah, dan sa`i? Atau, apakah orang lain hanya perlu menggantikannya dalam pelaksanaan thawaf saja, karena itu adalah rukun yang boleh di-qadha?

Jawaban

Jika penyakit orang tersebut berlanjut sampai dia meninggal sebelum dia menyelesaikan manasik, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Dia juga tidak diharuskan mewakilkan pelaksanaan sisa manasiknya. Dalilnya adalah riwayat tentang orang yang lehernya patah terinjak unta ketika bersama Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam hingga membuatnya meninggal dunia.

Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan sahabat lain untuk menggantikan dan melanjutkan sisa manasiknya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma berkata, “Tatkala seorang laki-laki sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari untanya, lalu unta itu mematahkan lehernya.” Nabi Muhammad Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبين، ولا تحنطوه ولا تخمروا رأسه، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيًا

“Mandikanlah dia dengan air dan daun sidr, lalu kafanilah dengan dua helai kain. Jangan beri wewangian dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya pada Hari Kiamat dia akan dibangkitkan dalam kondisi bertalbiyah.”

Muttafaq `Alaih dan redaksi hadits di atas adalah mengikuti riwayat Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'