Hadist-hadist shahih yang berkaitan dengan hal ini ada yang dibatasi dengan tiga hari, ada juga yang dibatasi sehari semalam dan ada yang batasannya selain itu. Di antaranya ada yang mutlak dan tidak dibatasi. Yang benar adalah dengan menggabungkan hadis-hadis itu bahwasanya pembatasan itu tidak ada maknanya.
Yang menjadi standar pelarangan menurut syariat adalah perjalanan apa saja tanpa suami atau mahram. Sama saja jarak tempuh perjalanannya jauh atau dekat, baik dengan berjalan kaki maupun dengan mobil, pesawat maupun dengan onta dan sejenisnya. Berdasarkan ini, maka seorang perempuan tidak boleh bepergian tanpa suami atau mahram selama hal itu disebut sebagai perjalanan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.