Jika jarak antara kota tempat tinggal Anda dengan perkebunan seperti yang disebutkan di atas, maka Anda dibolehkan untuk tidak puasa di siang hari Ramadhan ketika melakukan perjalanan dan meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan sebelum datang Ramadhan berikutnya, baik ketika musim dingin atau waktu lainnya. Ini berdasarkan keumuman dalil dari firman Allah Ta’ala ,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.