Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jarak perjalanan yang membolehkan untuk meng-qashar shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jarak Perjalanan Yang Membolehkan Untuk Meng-qashar Shalat

Pertanyaan

Saya adalah seorang pemilik perkebunan anggur yang jaraknya 500 kilometer dari kota tempat tinggal saya. Bolehkah saya berbuka di siang hari Ramadhan saat melakukan perjalanan pulang pergi ke perkebunan? Perlu diketahui bahwa saya memiliki mobil ber-AC, dan terbiasa meng-qadha puasa pada musim dingin.

Jawaban

Jika jarak antara kota tempat tinggal Anda dengan perkebunan seperti yang disebutkan di atas, maka Anda dibolehkan untuk tidak puasa di siang hari Ramadhan ketika melakukan perjalanan dan meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan sebelum datang Ramadhan berikutnya, baik ketika musim dingin atau waktu lainnya. Ini berdasarkan keumuman dalil dari firman Allah Ta’ala ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'