Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

janji setia yang diambil oleh syaikh tarekat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Janji Setia Yang Diambil Oleh Syaikh Tarekat

Pertanyaan

Bagaimana hukum agama tentang janji setia yang kami lakukan terhadap syekh tarekat, apakah jika kami melanggar janji tersebut kami dianggap telah melanggar al-Quran dan as-Sunnah?

Jawaban

Tidak diperbolehkan berbai’at selain kepada pemegang urusan kaum Muslimin, tidak diperbolehkan juga berbai’at kepada syekh tarekat ataupun yang lainnya karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kewajiban seorang Muslim adalah menyembah Allah sesuai dengan syariat-Nya, tanpa terikat dengan orang tertentu karena hal semacam itu adalah perbuatan orang -orang Nasrani (Kristen) terhadap para pendeta dan pemuka gereja, suatu kebiasaan yang tidak dikenal dalam agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'