Beberapa janin yang lahir karena keguguran didatangkan kepada saya. Pertama berumur enam bulan dan yang kedua berumur dua bulan. Mereka telah lahir karena keguguran sedangkan tidak ada seorangpun di rumah saya. Saya menggali liang untuk mereka dekat rumah dan menguburkan mereka.
Selanjutnya tempat tersebut menjadi kuburannya, sedangkan saya tidak menyangka bahwa akan dikuburkan di tempat tersebut, padahal pemilik tanah tidak mengetahui bahwa di sana terdapat jenazah janin di tempat itu, saya pun tidak tahu apakah saya berdosa karena itu? Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.
Janin yang lahir karena keguguran jika telah sempurna empat bulan lebih, maka janin itu dikenakan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah yaitu wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkannya di kuburan.
Adapun yang terjadi pada Anda terhadap bayi yang lahir karena keguguran yang telah sempurna enam bulan adalah kesalahan besar. Kuburannya itu wajib digali jika memungkinkan lalu jasadnya diambil dalam kain dan dikuburkan di kuburan umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.