Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jangka waktu mengusap khuf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jangka Waktu Mengusap Khuf

Pertanyaan

Banyak orang yang mengusap khuf hingga saat ia berwudhu di waktu Subuh, setelah itu ia memakai khuf. Pada waktu Zuhur ia mengusap khuf, kemudian melepasnya saat menunaikan shalat, kemudian memakainya kembali setelah shalat. Dengan demikian dia menghitung sehari semalam dari waktu shalat Zuhur. Begitu juga apabila hendak shalat Asar ia mengusap khuf, kemudian melepasnya saat mengerjakan shalat Ashar, dan memakainya kembali setelah shalat. Demikian juga ia menghitung sehari semalam dari waktu shalat Asar. Apakah ini benar?

Jawaban

Yang disyariatkan adalah apabila seseorang memakai kaus kaki atau khuf setelah wudhu untuk shalat Subuh, kemudian mengusapnya buat kali pertama pada shalat Zuhur. Jangka waktu mengusap yang benar adalah dihitung sejak pengusapan yang awal ini.

Sehari semalam bagi orang yang tidak bepergian (mukim) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian (musafir). Menurut pendapat mayoritas ulama apabila seseorang melepas kaus kaki atau khuf setelah ia mengusapnya setelah berhadas maka wudhunya batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'